Ariel Jadi Tahanan Mabes Polri
SORI Kalo repost ..........
Ariel Jadi Tahanan Mabes Polri
Antara
Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Nazril Irham alias Ariel resmi menjadi tahanan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus video porno sejak Selasa (22/6).
"Ariel menjalani penahanan selama 20 hari," kata pengacara Ariel, OC. Kaligis di Mabes Polri Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno yang beredar di masyarakat.
Sementara itu, Luna Maya maupun Cut Tari masih ditetapkan sebagai saksi korban terkait video asusila tersebut.
Selain itu, penyidik juga sempat memeriksa mantan personel band "Peterpan", Andika dan Indra sebagai saksi terkait dengan video porno itu, karena Andika tercatat pernah berteman dekat dengan Ariel.
Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.
Penetapan tersang terhadap Ariel terkait dengan beredarnya tiga rekaman video porno yang diduga mirip Ariel bersama Luna Maya berdurasi sekitar dua menit dan enam menit.
Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.
Kaligis menyatakan Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan status Luna Maya, Kaligis menjelaskan kekasih Ariel itu masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim, namun belum ada informasi seputar perubahan statusnya menjadi tersangka.


0 komentar:
Posting Komentar